PERPRINDO: Permendag 8/2024 Diharapkan Berikan Dampak Positif bagi Pertumbuhan Pelaku Usaha dan Industri Elektronika di Indonesia
Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (PERPRINDO) menghadiri pertemuan Focus Group Discusion (FGD) di kantor Kementerian Perdagangan RI. Dalam pertemuan tersebut membahas mengenai “Evaluasi Ketentuan Impor Produk Elektronik dalam Permendag 36/2023 jo Permendag 8/2024.
Dalam kesempatan tersebut, PERPRINDO mengapresiasi Pemerintah bahwa dengan adanya Permendag 8/2024, telah membuat investasi di bidang elektronika tumbuh khusus nya untuk produk Pendingin Ruangan (AC). Hal ini dapat dibuktikan dengan meningkatnya belanja barang modal berupa mesin mesin baru di Tahun 2023 dan 2024, sesuai data yang di sampaikan oleh Pusat Kebijakan Export & Import Kementerian Perdagangan RI.
Kami bisa memastikan bahwa untuk investasi baru di bidang Pendingin Ruangan (AC) akan terus berlanjut dalam beberapa tahun ke depan dan terbukti dengan sudah banyak anggota-anggota kami yang tergabung dalam PERPRINDO , sudah berinvestasi membangun pabrik AC di Indonesia, seperti SHARP, DAIKIN, MIDEA, HAIER, dan anggota kami lainnya yang masih dalam proses membangun pabriknya di Indonesia. “ ujar Andy Arif Widjaja, Sekretaris Jenderal PERPRINDO.
Adanya rencana Pemerintah untuk merevisi Permendag 8/2024 dan memberlakukannya kembali ke Permendag 36/2023 ini justru akan menghambat pelaku usaha dan industri elektronika dikarenakan banyaknya ragam elektronika yang belum dapat di produksi di dalam negeri khususnya pendingin dan refrigerasi untuk kebutuhan komersial, yang akan berdampak pada kelangkaan produk yang dibutuhkan oleh segmen bisnis skala kecil UMKM.
Kami dari PERPRINDO masih berharap Pemerintah khususnya Kemenperin lebih fokus ke regulasi SNI (Standar Nasional Indonesia) dan membuat program yang bisa mendatangkan investor asing untuk bisa membangun Pabrik Compressor AC Maupun Lemari Es di Indonesia sehingga bisa meningkatkan nilai TKDN yang tinggi di samping itu bisa meningkatkan daya saing produk kami di pasar luar negeri, ” tambah Dewanti mewakili MIDEA sebagai Ketua bid. Hukum & Regulasi PERPRINDO.
Heryanto yang mewakili SHARP INDONESIA sebagai Wakil Sekretaris Jenderal PERPRINDO menambahkan, selain itu dalam Permendag 36/2023 dinilai kurang efektif dengan adanya syarat Pertek karena dalam implementasinya masih memakan waktu dan tidak ada kepastian waktu kapan Pertek bisa selesai dari saat di ajukan sampai dengan selesai.
Menurut PERPRINDO bahwa salah satu langkah Pemerintah dalam mengawasi dan mengendalikan volume impor produknya adalah tetap dengan Persetujuan Impor (PI) saja karena sudah sangat efektif mendatangkan investor baru. Pada saat ini juga Pemerintah sudah memperketat impor produk pendingin (AC & Lemari Es) dengan Pemberlakuan SNI elektronika secara wajib dalam regulasi terbaru Permenperin No. 7/2025.
Sementara dalam regulasi Permenperin No. 7/2025 tersebut masih diperlukan sosialisasi dari instansi terkait karena dalam substansinya perlu dijelaskan mekanisme penerapan implementasinya dari peraturan tersebut. Salah satu yang menjadi masalah besar yakni semenjak peraturan tersebut diterbitkan hingga saat ini belum ada penunjukkan untuk lab ujinya, sementara itu kami para pelaku usaha dan industri harus segera mempersiapkan untuk penyesuaian dengan peraturan terbaru tersebut yang mana untuk grace periode hanya diberikan waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal 24 Januari 2025.
Lebih lanjut menurut Heryanto, disinggung juga terkait pengecualian SNI elektronika khususnya untuk produk sejenis dengan ruang lingkup dan klasifikasi yang berbeda, barang contoh, dan barang untuk keperluan riset ini masih diperlukan penjelasan dalam implementasinya masih memerlukan Peraturan Dirjen, dan berharap Permenperin Turunan terkait penunjukan Lab Uji dan Juknis Per Dirjen nya segera di terbitkan.
Kami berharap bahwa Kementerian Perindustrian fokus ke Regulasi SNI yang baru dan Kementerian Perdagangan Fokus ke PI (Permendag 8/2024). Pemerintah punya success story dari Pemendag 68/2020 s/d Permendag 8/2024, dengan mewajibkan PI untuk impor produk AC yang sudah bisa meningkatkan secara signifikan investasi pabrik baru untuk produk AC di Indonesia yang berdampak terhadap peningkatan Produksi AC di dalam negeri sehingga PERPRINDO mendukung penuh Permendag 8/2024 karena memberikan dampak positif bagi industri Pendingin Air Conditioner.
PERPRINDO berharap Pemerintah dapat mempertimbangkan kembali wacana untuk merevisi Permendag 8/2024 terhadap produk elektronika Pendingin Refrigerasi (Air Conditioner) karena berdasarkan data-data impor produk elektronika khususnya pendingin refrigerasi dari para anggota PERPRINDO mengalami penurunan signifikan, artinya sudah banyak pelaku usaha yang sudah membangun produksinya di dalam negeri yang membuat impor Air Conditoner turun secara signifikan.
Hal ini sudah sejalan dengan visi pemeritah dan seharusnya didukung oleh Pemerintah untuk pertumbuhan investasi dan ekonomi di Indonesia. PERPRINDO memberikan masukan terkait pertumbuhan industri pendingin Air Conditoner agar Pemerintah fokus terlebih dahulu untuk implementasi Peraturan SNI tersebut agar dapat berjalan dengan lancar dan tidak lagi menerapkan Pertek yang justru akan menghambat impor bahan baku dan menggangu proses produksi dalam negeri ” tutup Budi Mulia mewakili DAIKIN yang baru selesai membangun pabrik Air Conditioner dengan nilai investasi senilai Rp3,3 Triliun di Cikarang, sebagai Wakil Ketua Umum PERPRINDO.