Amerika Serikat Soroti Kebijakan QRIS dan GPN Indonesia
Pembeli melakukan pembayaran menggunakan QRIS di Depok, Jawa Barat, Rabu (23/4/2025).
Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyoroti penggunaan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) disaat Pemerintah RI melakukan negosiasi tarif resiprokal beberapa waktu lalu. Kebijakan tersebut dinilai membatasi ruang gerak perusahaan asing.
Meski begitu, Bank Indonesia (BI) melaporkan volume transaksi pembayaran digital melalui QRIS terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan pada triwulan I 2025 mencapai 169,15% dibandingkan tahun sebelumnya yang didorong oleh peningkatan jumlah pengguna dan merchant.