icon fullscreen
Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Dakwaan Suap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (kanan) usai mengikuti sidang dakwaan secara virtual di Gedung KPK.
Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Dakwaan Suap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio
Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina usai menjalani sidang pembacaan dakwaan kasus suap, dalam sidang daring Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di Gedung KPK, Jakarta.
Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Dakwaan Suap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio
Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP.
Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Dakwaan Suap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio
Pewarta menyaksikan sidang dakwaan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan Komisioner Bawaslu Wahyu Setiawan (kedua kiri) dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (ketiga kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020).
icon right
icon left
Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Dakwaan Suap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio
Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Dakwaan Suap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio
Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Dakwaan Suap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio
Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Dakwaan Suap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.3025 seconds (1#140)