icon fullscreen
Pencabutan Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mencabut sanksi denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Pencabutan Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB
alam aturan yang tertuang di Pergub 3/21, sanksi progresif otomatis gugur dalam Pasal 69. Adapun aturan sanksi progresif tertuang pada aturan sebelumnya, pada Pergub Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pencabutan Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB
Suasana lalulintas kendaraan pada malam hari di Kawasan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (20/01/2020).
icon right
icon left
Pencabutan Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB
Pencabutan Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB
Pencabutan Sanksi Denda Progresif Pelanggar PSBB
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.9115 seconds (1#140)