icon fullscreen
Pemilik Kendaraan Antusias Ikuti Uji Emisi Gratis
Petugas melakukan pengecekan kendaraan milik warga saat mengikuti uji emisi gratis di Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Jakarta.
Pemilik Kendaraan Antusias Ikuti Uji Emisi Gratis
Uji emisi yang di gelar sebagai bagian dari sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tersebut berlaku sejak 24 Januari 2021 dengan target layanan minimal melayani 50 kendaraan per harinya.
Pemilik Kendaraan Antusias Ikuti Uji Emisi Gratis
Dalam pengawasannya, peraturan tersebut juga akan terkait dengan perundangan-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga pelanggar akan diancam denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor.
Pemilik Kendaraan Antusias Ikuti Uji Emisi Gratis
Dalam pengawasannya, peraturan tersebut juga akan terkait dengan perundangan-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga pelanggar akan diancam denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor.
Pemilik Kendaraan Antusias Ikuti Uji Emisi Gratis
Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor.
Pemilik Kendaraan Antusias Ikuti Uji Emisi Gratis
Petugas melakukan pengecekan kendaraan milik warga saat mengikuti uji emisi gratis di Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (28/01/2021).
icon right
icon left
Pemilik Kendaraan Antusias Ikuti Uji Emisi Gratis
Pemilik Kendaraan Antusias Ikuti Uji Emisi Gratis
Pemilik Kendaraan Antusias Ikuti Uji Emisi Gratis
Pemilik Kendaraan Antusias Ikuti Uji Emisi Gratis
Pemilik Kendaraan Antusias Ikuti Uji Emisi Gratis
Pemilik Kendaraan Antusias Ikuti Uji Emisi Gratis
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2277 seconds (1#140)