Cegah Penyebaran Covid-19, Supermarket Aneka Buana Terapkan Protokol Kesehatan
Warga mengantre dengan menerapkan protokol kesehatan physical distancing (jaga jarak fisik) sebelum masuk untuk berbelanja di Supermarket Aneka Buana, Pondok Labu, Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2020). Menjelang penerapan skema new normal, peemrintah menerbitkan surat edaran nomor 12 tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto disebutkan untuk toko swalayan termasuk minimarket, supermarket, hypermarket dan departement store yang beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Antara lain menerapkan pengaturan sirkulasi dan batasan waktu kunjungan dan jumlah pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal dengan menerapkan kontrol yang ketat pada pintu masuk dan pintu keluar. Selain itu, pengelola mewajibkan pengunjung menggunakan masker dan menjaga jarak antrean 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh pengunjung di bawah 37,3 derajat celcius.