Hari Kedua Pelaksanaan Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Kota Tua
Selasa, 09 Februari 2021 - 18:30 WIB
A
A
A
Suasana jalan saat pelaksanaan low emission zone (LEZ) atau kawasan rendah emisi hari kedua di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat. Selasa (9/2/2021). Penerapan kebijakan LEZ akan dilakukan selama 24 jam. Kebijakan di kawasan Kota Tua ini mencakup sekitar kawasan Museum Fatahilah, masyarakat yang hendak mengunjungi kawasan Kota Tua diminta memanfaatkan layanan angkutan umum, seperti Commuter Line turun di Stasiun Jakarta Kota, bus Transjakarta beserta feeder, maupun kendaraan tidak bermotor seperti sepeda.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow