Petugas Gabungan Gelar Operasi Yustisi dalam Rangka PPKM Mikro di Semarang
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi dan penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) di wilayah RW 5 Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (12/2/2021). Kegiatan yang dilakukan puluhan personel dari Koramil-Polsek Tembalang, Satgas PKM, Linmas, LPMK, mahasiswa ini merupakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
PPKM mikro ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Bisa disebut juga PPKM Tahap 3. Setelah Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah, ditindaklanjuti Wali Kota Semarang.
Dalam aturan PPKM Mikro terdapat penegasan mengenai posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM Mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah guna menekan angka kasus Covid-19 yang masih tinggi.