Menikah di Masa Pandemi Corona, Pengantin Wajib Ikuti Aturan Baru
Calon pengantin menggunakan masker dan sarung tangan saat akan melakukan ijab kabul di KUA Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (2/6/2020). Menteri Agama Fachrul Razi mengeluarkan sebuah aturan baru mengenai kegiatan akad nikah atau perkawinan di rumah ibadah selama pandemi virus corona masih berlangsung.
Aturan baru new normal akad nikah maksimal dihadiri 30 orang. Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.