icon fullscreen
PSBB Total DKI, Restoran dan Kafe Tidak Layani Makan di Tempat
Pekerja memasang pengumuman pelayanan pesan antar di pusat kuliner Thamrin 10, Jakarta.
PSBB Total DKI, Restoran dan Kafe Tidak Layani Makan di Tempat
Pengunjung saat menikmati kuliner di Thamrin 10.
PSBB Total DKI, Restoran dan Kafe Tidak Layani Makan di Tempat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
PSBB Total DKI, Restoran dan Kafe Tidak Layani Makan di Tempat
Restoran, rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar atau take away dan tidak melayani makan di tempat.
PSBB Total DKI, Restoran dan Kafe Tidak Layani Makan di Tempat
Pekerja memasang pengumuman pelayanan pesan antar di pusat kuliner Thamrin 10, Jakarta, Minggu (13/9/2020).
icon right
icon left
PSBB Total DKI, Restoran dan Kafe Tidak Layani Makan di Tempat
PSBB Total DKI, Restoran dan Kafe Tidak Layani Makan di Tempat
PSBB Total DKI, Restoran dan Kafe Tidak Layani Makan di Tempat
PSBB Total DKI, Restoran dan Kafe Tidak Layani Makan di Tempat
PSBB Total DKI, Restoran dan Kafe Tidak Layani Makan di Tempat
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2676 seconds (1#140)