PSBB Total DKI, Restoran dan Kafe Tidak Layani Makan di Tempat
Senin, 14 September 2020 - 06:05 WIB
A
A
A
Pekerja memasang pengumuman pelayanan pesan antar di pusat kuliner Thamrin 10, Jakarta, Minggu (13/9/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai besok Senin (14/9/2020). Restoran, rumah makan dan kafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar atau take away dan tidak melayani makan di tempat.
(sra)