Siap-siap, Makan di Restoran Bakal Dibatasi Lagi 1 Jam saat Libur Nataru
Rabu, 24 November 2021 - 05:04 WIB
A
A
A
Karyawan merapikan menu makanan di salah satu cafe di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Pemerintah memutuskan akan menerapkan PPKM level 3 di seluruh daerah jelang libur Natal dan Tahun Baru 2022. Dengan kebijakan berarti akan ada pengetatan aktivitas dan mobilitas kembali.
Jika merujuk pada Instruksi Mendagri terakhir yakni No.60/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, salah satu aktivitas yang dibatasi adalah pelaksanaan makan minum di tempat umum.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow