Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus korupsi alat kesehatan pada Kementerian Kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/11). Rustam dituntut lima tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,47 miliar karena dianggap terbukti melakukan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) 1 tahun anggaran 2007.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com