Sejumlah nelayan menangkap ikan di pantai Barus Sumatera Utara dengan bergotong royong menjaring ikan menggunakan jala tradisional. Lahirnya undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), turunan dari UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) menjadi sejarah baru pelaksanaan sistem jaminan sosial secara komprehensif dan lebih terintegrasi di Indonesia.
Kehadiran UU ini sekaligus menjadi perjalanan baru bagi PT Jamsostek. Badan usaha milik negara (BUMN) ini harus bertransformasi menjadi badan hukum publik. Dimana pengelolaan dananya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan peserta.
Transformasi ini secara otomatis akan mengubah sistem dan mekanisme operasional Jamsostek dalam melayani pesertanya. Jika selama ini Jamsostek mayoritas hanya menjangkau pekerja pada sektor formal (sektor informal masih bersifat sukarela), maka setelah transformasi Jamsostek akan menjangkau seluruh pekerja yang ada (formal dan informal sama dominannya). Seperti petani, nelayan, dan lainnya.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com