Tersangka Tina Sumiati alias Wati (32) beserta barang bukti narkoba salah satunya shabu dengan kemasan permen dihadirkan dalam gelar perkara kejahatan narkotika di Polrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Bandung, Jawa Barat, Senin (04/05/2015). Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti 2 bungkus besar daun ganja, 4 bungkus ganja berukuran 4 ons, 20 bungkus bekas permen dan 25 bungkus bekas makanan ringan yang digunakan untuk mengemas shabu. Tersangka melanggar Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com