Terdakwa kasus suap jual beli gas alam Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi tim penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/05/2015). JPU meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa karena surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com