Jaksa Agung Beri Penjelasan Terkait Pemulangan Buronan Adelin Lis
Sabtu, 19 Juni 2021 - 22:21 WIB
A
A
A
Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait pemulangan buronan Adelin Lis di Aula Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021). Buronan kasus pembalakan liar, Adelin Lis ditangkap otoritas Bandara Singapura dan dipulangkan secara deportasi akibat menggunakan paspor dengan data palsu. Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar, dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp 119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.
(FOTO : Okezone/Arif Julianto)
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow