Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang Kota menunjukkan barang bukti daging babi hutan dalam gelar kasus peredaran daging babi hutan yang dijual di pasar tradisional di Malang, Jawa Timur, Senin (15/6/2015). Dua tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 58 kg daging babi hutan. Daging`tersebut oleh tersangka dipasarkan sebagai daging sapi.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com