Gubernur Riau non aktif Annas Maamun mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/06/2015). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa kasus korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau ini dengan hukuman 6 tahun penjara beserta denda Rp.200 subsidair 2 bulan kurungan.
Atas vonis tersebut Annnas Maamun langsung menyatakan banding.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com