Terdakwa mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (06/07/2015). Barnabas Suebu didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam perencanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan mengarahkan kegiatan Detail Engineering Design (DED) Paniai dan Sentani TA 2008, DED Urumuka dan DED Memberamo TA 2009 dan TA 2010 di Provinsi Papua agar dilaksanakan oleh perusahaan miliknya yakni PT KPIJ tanpa melalui proses pelelangan sebagaimana mestinya, sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp. 43,362 miliar.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com