icon fullscreen
Imigrasi Batam Amankan Pelaku Cyber Crime
Imigrasi Batam Amankan Pelaku Cyber Crime
Imigrasi Batam Amankan Pelaku Cyber Crime
Imigrasi Batam Amankan Pelaku Cyber Crime
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Bambang Satrio menunjukkan barang bukti saat gelar perkara penangkapan 12 WNA asal Tiongkok dan Taiwan di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (31/07/2015). Barang bukti berupa dua buah paspor, 43 unit telepon kabel, 36 unit telepon nirkabel, dua unit laptop, 18 unit telepon genggam, satu unit printer, 13 unit easy gateway/switcher, satu unit router dan dua unit ipad tersebut disita dari 12 WNA asal Tiongkok dan Taiwan yang diduga menjadi pelaku cyber crime.
icon right
icon left
Imigrasi Batam Amankan Pelaku Cyber Crime
Imigrasi Batam Amankan Pelaku Cyber Crime
Imigrasi Batam Amankan Pelaku Cyber Crime
Imigrasi Batam Amankan Pelaku Cyber Crime
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 0.1172 seconds (1#140)