Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Bambang Satrio menunjukkan barang bukti saat gelar perkara penangkapan 12 WNA asal Tiongkok dan Taiwan di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (31/07/2015). Barang bukti berupa dua buah paspor, 43 unit telepon kabel, 36 unit telepon nirkabel, dua unit laptop, 18 unit telepon genggam, satu unit printer, 13 unit easy gateway/switcher, satu unit router dan dua unit ipad tersebut disita dari 12 WNA asal Tiongkok dan Taiwan yang diduga menjadi pelaku cyber crime.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com