icon fullscreen
Polda Jateng Amankan Pelaku Penyebaran Video Adzan Jihad
Polres Tegal di back up Polda Jateng mengamankan terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43), warga Kelurahan Kertajaya Surabaya, Rt 03 / XI Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.?
Polda Jateng Amankan Pelaku Penyebaran Video Adzan Jihad
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna didampingi Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto dan Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang menggelar kasus perkara dugaan tindak pidana penyebaran video Azan Jihad, di Lobby Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Senin (7/12/2020).
Polda Jateng Amankan Pelaku Penyebaran Video Adzan Jihad
Pelaku dinilai telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dengan media elektronik berupa video pendek berdurasi 1 menit 12 detik.
Polda Jateng Amankan Pelaku Penyebaran Video Adzan Jihad
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone merek Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun youtube dengan nama akun AGUNG MUJAHID Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
icon right
icon left
Polda Jateng Amankan Pelaku Penyebaran Video Adzan Jihad
Polda Jateng Amankan Pelaku Penyebaran Video Adzan Jihad
Polda Jateng Amankan Pelaku Penyebaran Video Adzan Jihad
Polda Jateng Amankan Pelaku Penyebaran Video Adzan Jihad
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.8044 seconds (1#140)