Terdakwa kasus suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Fuad Amin Imron mendengarkan keterangan saksi-saksi saat persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (06/08/2015). Pada persidangan kali ini jaksa KPK menghadirkan 17 saksi. Para saksi diantaranya berasal dari Dinas Pertambangan Mineral dan Kehutanan Bangkalan, mantan pejabat BTN Bangkalan, perwakilan perusahaan asuransi serta pengembang apartemen.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com