Jajaran Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menunjukkan barang bukti dan tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) saat gelar perkara di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Jumat (07/08/2015). Dari tangan pelaku yang berjumlah 4 orang dan 1 orang penadah hasil curian ini polisi menyita barang bukti berupa 34 unit telepon genggam, dompet, senjata tajam dan 20 unit sepeda motor. Atas tindakan tersebut kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun kurungan penjara.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com