Mantan Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Moch Bihar Sakti Wibowo keluar dari ruang sidang usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/08/2015). Majelis hakim Tipikor menjatuhi Moch Bihar Sakti Wibowo dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara. Bihar dinyatakan terbukti telah terlibat menyuap Syahrul Raja Sempurnajaya saat menjabat Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) senilai Rp7 miliar guna mendapatkan izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com