icon fullscreen
Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa Budi Tjahjono mengusap matanya saat sidang putusan kasus gratifikasi sebesar 2,091 juta dolar AS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis hakim memvonis Budi yang merupakan mantan Dirut PT Asuransi Jasindo tersebut dengan lima tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama empat bulan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp27,688 miliar dalam waktu sebulan ke depan.
Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono Divonis 5 Tahun Penjara
Majelis hakim memvonis Budi yang merupakan mantan Dirut PT Asuransi Jasindo tersebut dengan lima tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama empat bulan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp27,688 miliar dalam waktu sebulan ke depan.
icon right
icon left
Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Dirut Jasindo Budi Tjahjono Divonis 5 Tahun Penjara
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.6032 seconds (1#140)