Tiga tersangka pembunuh Salim Kancil yaitu Kepala Desa Selok Awar-Awar Hariyono, Eko dan Harmoko dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kode etik tiga anggota Polri di Mapolda Jatim, Surabaya, Jawa Timur. Tiga anggota Polri yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp2 juta setiap bulan dari bisnis tambang pasir ilegal di Selok Awar-Awar adalah Ajun Inspektur Dua SP, Inspektur Dua SH, dan Ajun Komisaris S.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com