Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri memusnahkan sejumlah barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana perdagangan satwa langka dilindungi di lapangan Mabes Polri, Jakarta, Selasa (01/12/2015). Barang bukti tersebut diantaranya berupa daging penyu seberat 79 kg, ratusan karapas penyu (perisai punggung penyu) seberat 350 kg, 400 tanduk rusa Sambar seberat 85 kg dan 90 ekor kuda laut kering
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com