Pemerintah melalui peran BPJS Ketenagakerjaan melindungi seluruh pekerja baik formal maupun informal. Perlindungan yang harus diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan juga Jaminan Pensiun. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berencana memasukkan skema asuransi dan perlindungan dasar untuk nelayan demi mendukung Undang-undang (UU) No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Masuknya BPJS Ketenagakerjaan untuk mengasuransikan nelayan dinilai sebagai kehadiran negara dalam memberi perlindungan.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com