Melindungi Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan
Aktivitas pekerja menggoreng kerupuk di UMKM penggorengan kerupuk SKM Sukamana milik Haji Yaya di kawasan Depok, Jawa Barat, Minggu (29/10/2023). Pekerja Rentan merupakan pekerja informal yang seringkali bekerja di lingkungan tidak aman, berisiko tinggi, berpenghasilan rendah. Sehingga tidak mampu membayar iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan secara mandiri dan berkelanjutan.
Pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan/ BP Jamsostek untuk mengakomodasi pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan dalam program, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM).