Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandung bekerja sama dengan korwas PPNS Polda Jabar menggerebek pabrik mie basah berformalin di Kampung Babakan Bandung RT 01, RW 03, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Dari pengerebekan itu, BPOM mengamankan satu ton mie basah siap edar yang dibungkus dalam 21 karung. Selain mie basah siap edar, patugas juga menyita 2 jerigen formalin, bahan campuran mie sebanyak 6 kantung plastik besar dan alat-alat produksi yang sudah tidak layak. Tersangka pemilik pabrik akan dikenakan Pasal 136 huruf B Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com