Polda Jateng Bekuk Residivis Kasus Curat dan Curas Pembobol Brankas di 9 TKP
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers ungkap kasus curat dan curas di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (16/5/2025). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Kebumen, Wonosobo dan Purworejo.
Tersangka berinisial AR (23), warga setempat, ditangkap setelah membobol brankas sebuah toko pakaian di daerah Kecamatan Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, pada 20 Maret 2025. Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap bahwa pelaku AR merupakan residivis dan spesialis kasus curat dan curas yang memiliki rekam jejak kejahatan cukup panjang. “Tersangka AR ini adalah residivis berbagai kasus, pernah menjalani hukuman 18 bulan di Lapas Anak Kutoarjo untuk perkara perlindungan anak, serta pernah ditahan di Lapas Magelang dan Kutoarjo karena pencurian Handphone. Selain itu tersangka juga melakukan aksi kejahatan di berbagai wilayah,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AR tercatat melakukan aksi kejahatan di sembilan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kebumen, Wonosobo, dan Purworejo. Sasarannya antara lain pertokoan bahan bangunan, sembako, dan pakaian. Dalam kasus yang baru diungkap ini, AR beraksi seorang diri dengan terlebih dahulu memantau situasi sekitar toko.Dirinya menyelinap masuk dan bersembunyi hingga toko tutup, lalu membawa keluar brankas dan membukanya secara paksa menggunakan linggis.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp 20 juta, satu brankas dalam kondisi rusak, dua unit sepeda motor beserta surat-surat, satu unit handphone, serta belasan potong pakaian hasil curian,” ujarnya. Selain kasus di Wonosobo, tersangka juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah Purworejo. Salah satunya terjadi pada tahun 2022, saat tersangka merampas sepeda motor milik seorang remaja berusia 16 tahun dengan cara memukul kepala korban terlebih dahulu sebelum membawa kabur kendaraan.
FOTO: Ahmad Antoni