Mantan anggota DPRRI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz hadir dalam sidang perdana berisi pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (08/6/2016). Ivan Haz didakwa melakukan penganiayaan terhadap pembantunya. Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com