Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol Roycke Harry Langie memberikan keterangan terkait penangkapan pedangdut Imam S Arifin di Mapolres Jakarta Barat, Jakarta, Minggu (28/8/2016). Polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0.336 gram, alat timbangan digital, alat hisap dan cangkong. Imam dijerat dengan UU 35 2009 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebelumnya, Imam pernah ditangkap polisi karena narkoba pada tahun 2008 di Medan. Saat itu ia dihukum penjara 14 bulan. Lalu pada 2010 Imam kembali ditangkap karena kasus yang sama di mana Polisi menemukan paket sabu di apartemennya di Jakarta.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com