Kendaraan melintas di bawah papan informasi pemberlakuan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (29/8/2016). Setelah diuji coba selama satu bulan, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sepakat secara resmi menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem plat nomor ganjil genap secara permanen mulai besok, Selasa (30/8), dan akan diberlakukan tilang serta denda sebesar Rp500 ribu bagi setiap kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com