icon fullscreen
Pemprov DKI Resmi Berlakukan Sistem Ganjil Genap Mulai Besok
Sejumlah kendaraan masih belum mematuhi pemberlakuakn sistem ganjil genap.
Pemprov DKI Resmi Berlakukan Sistem Ganjil Genap Mulai Besok
Sejumlah kendaraan masih belum mematuhi pemberlakuakn sistem ganjil genap.
Pemprov DKI Resmi Berlakukan Sistem Ganjil Genap Mulai Besok
Polisi akan menilang serta denda sebesar Rp500 ribu bagi setiap kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
Pemprov DKI Resmi Berlakukan Sistem Ganjil Genap Mulai Besok
Kendaraan melintas di bawah papan informasi pemberlakuan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (29/8/2016).
icon right
icon left
Pemprov DKI Resmi Berlakukan Sistem Ganjil Genap Mulai Besok
Pemprov DKI Resmi Berlakukan Sistem Ganjil Genap Mulai Besok
Pemprov DKI Resmi Berlakukan Sistem Ganjil Genap Mulai Besok
Pemprov DKI Resmi Berlakukan Sistem Ganjil Genap Mulai Besok
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 2.7190 seconds (1#140)