Petugas Polisi Lalu Lintas menilang sejumlah kendaraan berplat nomor ganjil pada hari pertama pemberlakukan sistem ganjil genap di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Selasa (30/8/2016). Di hari pertama pemberlakukan tilang atau denda bagi pelanggar kawasan ganjil genap, masih terlihat sejumlah kendaraan berplat ganjil yang lolos dari penertiban di bundaran HI pada saat pemberlakukan tanggal genap. Para pelanggar dikenakan tilang dan sanksi sebesar Rp500 ribu.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com