Hari Pertama Pemberlakuan Genap Ganjil di Masa PSBB Transisi
Senin, 03 Agustus 2020 - 12:20 WIB
A
A
A
Kendaraan bermotor melintas di kawasan Jalan Jenderal Sudirman pada hari pertama penerapan kembali kebijakan ganjil-genap kendaraan di Jakarta, Senin (3/8/2020). Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan roda empat pribadi di 25 ruas jalan di Jakarta untuk membatasi mobilitas warga dan menghindari adanya penumpukan kendaraan di jalan raya pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Arus kendaraan terpantau lancar di jam kerja saat pemberlakuan nomor kendaraan ganjil hari ini.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow