Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba yang juga Bupati Ogan Ilir (OI) nonaktif Ahmad Wazir Nofiadi (Ofi) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (30/8/2016). Ofi ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat pada (13/3) yang lalu di kediaman orang tuanya. Dalam dakwaannya, Jaksa Penutut Umum menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan dakwaan sekunder pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com