Dessy Aryati Edwin (kiri) dan Julia Prasetyarini alias Uwi (kanan), dua kolega mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Jakarta, Rabu (07/9/2016). Dessy Aryati dan Julia Prasetyarini divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan, karena terbukti ikut menerima uang suap dari Abdul Khoir.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com