Terdakwa mantan anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi mendengarkan keterangan para saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/10/2016). Sanusi didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp43 miliar. Uang Rp43 miliar itu diduga berasal dari mitra Dinas Tata Air DKI. Sanusi yang merupakan ketua Komisi D memang bermitra dengan Dinas Tata Air DKI.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com