Terdakwa PNS Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menyampaikan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta, Kamis (24/11/2016). Berbeda dari terdakwa pada umumnya, Rohadi menyampaikan pembelaannya secara lisan tanpa ada berkas tertulisnya. Sebelumnya, Rohadi dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Ia diyakini menerima total Rp300 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Uang tersebut diberikan melalui perantara pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com