Sembilan WNA asal China dan satu orang warga India ditangkap saat sedang bekerja di perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT Bumi Persada di Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Tujuh WNA China ditahan sementara di ruang Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), dan tiga lainnya diberikan waktu untuk melengkapi dokumen. Kepala Imigrasi Kelas I Palembang Budiono Setiawan mengungkapkan, penangkapan WNA tersebut dilakukan lantaran mereka menyalahgunaan izin tinggal. Mereka hanya memiliki visa bebas wisata dan visa kunjungan.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com