Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian menjalani sidang perdana kasus dugaan suap di Pegadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (19/01/2017). Pada sidang perdana ini terdakwa mendegarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Yan Anton didakwa telah melanggar pasal 12 a subsider Pasal 11 juncto Pasal 55 KUHP UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, dan dakwaan kedua Pasal 12 b juncto Pasal 55 KUHP UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com