Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Neneng Sri Wahyuni didorong menggunakan kursi beroda saat akan meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/3). Neneng meninggalkan persidangan karena harus berobat ke rumah sakit. Meski begitu persidangan tetap dilanjutkan, majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com