Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus SMS ancaman di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (11/7/2017). Kuasa hukum HT rencananya akan menghadirkan sejumlah saksi ahli seperti ahli pidana, bahasa, komunikasi, dan ITE untuk memberikan keterangan di sidang praperadilan berikutnya.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com