Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Tersenyum Tinggalkan Ruang Sidang PN Jakarta Selatan
Kamis, 07 September 2023 - 15:02 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023). Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow