icon fullscreen
Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Tersenyum Tinggalkan Ruang Sidang PN Jakarta Selatan
Terdakwa kasus penganiayaan kepada Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/9/2023).
Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Tersenyum Tinggalkan Ruang Sidang PN Jakarta Selatan
Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar.
Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Tersenyum Tinggalkan Ruang Sidang PN Jakarta Selatan
Majelis hakim memvonis Mario dengan pidana penjara 12 tahun serta kewajiban membayar restitusi terhadap David sebesar Rp25,1 miliar.
icon right
icon left
Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Tersenyum Tinggalkan Ruang Sidang PN Jakarta Selatan
Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Tersenyum Tinggalkan Ruang Sidang PN Jakarta Selatan
Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Tersenyum Tinggalkan Ruang Sidang PN Jakarta Selatan
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2452 seconds (1#24)