Pakar hukum tata negara Mahfud MD memenuhi undangan rapat dengar pendapat umum Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/7/2017). Mahfud dimintai keterangan dan pandangannya terkait kedudukan KPK dalam sistem ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945. Mahfud menjelaskan, secara teori KPK tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari pemerintah, sehingga DPR tidak dapat mengawasi KPK dengan hak angket.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com