Terdakwa kasus pembunuhan Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (01/8/2017). Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti terlibat pembunuhan terhadap dua pengikutnya sendiri, yakni almarhum Abdul Goni dan almarhum Ismail Hidayah.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com