Tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting, keluar dari ruang penyidikan seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (01/10/2017) malam. Jonru kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Muanas Alaidid pukul 15.00 WIB, setelah ditahan sejak Jumat lalu atas tuduhan ujaran kebencian karena mengunggah status di Facebook yang dinilai mengandung unsur suku, agama, dan ras. Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penahanan Jonru berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif seperti khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau melakukan tindak pidana serupa.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com