Petugas Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan kendaraan saat uji KIR taksi online, di Pulo Gadung, Jakarta Timur, Rabu (08/11/2017). Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan uji kendaraan bermotor berkala (KIR) bagi taksi penumpang komersial, baik reguler maupun berbasis daring (online), setelah berlakunya Peraturan Menteri No 108 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermototr umum dalam trayek (PM 108). Hal tersebut terkait dengan keselamatan penumpang. MG3/Arifinsyah Kmarullah
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com