Polda Jateng Ringkus Komplotan Begal Bersenpi Sasar Taksi Online dan Spesialis Pecah Kaca Mobil
Dirreskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menunjukkan barang bukti dalam gelar pengungkapan kasus begal bersenpi dan curat pecah kaca mobil lintas provinsi, di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023).
Ditreskrimum Polda Jateng menangkap lima orang anggota komplotan pencurian dengan kekerasan (Curas) bersenjata. Mereka ditangkap setelah merampok driver ojek online dan merampas mobil korban. Dari lima tersangka, 4 orang di antaranya yaitu AKJ (30), HS (29) RGS (28), RSF (30) berasal dari Lampung. Sedangkan satu orang berinisial WDT (43) warga Klaten, Jawa Tengah. Sejumlah barang bukti turut diamankan termasuk sebuah senjata api rakitan dan 3 butir amunisi aktif. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 12 Tahun.
Sementara, Ditreskrimum Polda Jateng juga membekuk komplotan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus memecah kaca mobil. Tiga orang tersangka tersebut IPM alias DAVIT (31), S alias LIK MAN (40) dan EI alias IIS. Ketiganya berasal dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dalam aksinya itu, mereka berbagi peran masing-masing dengan menyasar nasabah bank
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka adalah komplotan lintas provinsi yang melakukan aksi serupa di beberapa tempat. Di antaranya di Pekanbaru Riau pada September 2022, Karanganyar Jawa Tengah di bulan Februari 2023, serta 3 lokasi di Jawa Barat selama rentang Januari hingga Februari 2023. Dari 6 TKP total hasil kejahatan mencapai lebih dari Rp500 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 7 Tahun.
FOTO: Sindo/Ahmad Antoni